Social Icons

Pages

Sabtu, 31 Mei 2014

"CARA MEMASUKAN VEDIO KE BLOG"

Cara upload video di blog

Selain gambar, video juga memainkan peranan yang penting untuk seorang blogger untuk menarik pengunjung untuk membaca postingan.


Berikut tutorialnya tentang
 Cara Upload Video di Blog

1. Login ke dalam akun blogger anda, kemudian klik  new post.
 

 
 
2.klik pada icon video seperti yang ditunjukan pada gambar


3. Langkah selanjutnya, browse video yang ingin diupload, masukkan title dan juga  centang tulisan “ I agree to the upload terms and conditions”  seperti yang ditunjukan pada gambar. Kemudian klik upload video


4. Untuk sebuah video, waktu yang  diperlukan cukup lama untuk memproses video tersebut sampai dapat dipublishkan. tergantung kepada size video.




Catatan : Anda bisa save dahulu hasil kerja anda dan kembali setelah beberapa saat untuk pastikan bahwa video tersebut sudah bisa ditampilkan atau tidak.

Senin, 26 Mei 2014

ALAMAT KANTOR DINAS-DINAS SE-INDONESIA

http://www.scribd.com/doc/226308737/Alamat-Dinas-Se-Indonesia

APLIKASI STATISTIK PENGUNJUNG BLOG

CARA MEMBUAT GADGET STATISTIK PENGUNJUNG BLOG

membuat statistik pengunjung HistatsGadget Statistik Pengunjung adalah sebuah tool blog/web yang berfungsi untuk melakukan pencatatan tentang pengunjung di sebuah situs. Nantinya, semua yang namanya jumlah total pengunjung, jumlah pengunjung per hari, jumlah pageviews, dan sebagainya akan dicatat dan ditampilkan oleh gadget ini. Beda halnya dengan sitemeter yang dibahas pada postingan "Membuat gadget penghitung jumlah pengunjung", jikalau gadget dari histats ini lengkap semuanya. Tapi, terserah sobat mau pilih yang mana.


Bagi sobat yang tertarik untuk membuat gadget ini, mohon luangkan waktu yang lumayan banyak agar prosesnya tidak mengalami berhenti di tengah jalan. Berikut di bawah langkah2 membuat gadget statistik pengunjung :


  • browsing langsung ke http://www.histats.com/  atau dengan mengklik link ini Histats.com
  • pada menu klik register
  • tuliskan nama e-mail sobat modif pada Mail, lalu tulis ulang e-mail pada Mail confirm , setelah itu tuliskan password yang diinginkan pada password , lalu ulang lagi password pada password confirm
  • setelah selesai mengisi klik continue
  • kemudian tulis lagi pada:
  • name --> nama sobat modif untuk panggilan
  • surname --> nama sobat modif yang asli
  • address --> alamat
  • City --> kota tempat tinggal
  • Country --> negara
  • Time zone --> pilih waktu daerah tempat tinggal sobat modif , biasanya telah terpilih sendiri
  • lalu tuliskan kata yang muncul di atas bacaan captcha code:
  • lalu centang kotak kecil di samping bacaan I have read and agree Publisher Agreement Terms
  • klik save
  • maka akan ada bacaan REGISTRATION DONE ! please check your mailbox!
  • bukalah e-mail sobat modif
  • cari e-mail dari Histats.com , lalu buka , maka akan ada link yang diberikan mereka kepada sobat modif. Link terebut adalah link verifikasi registrasi. Lalu diklik link tersebut
  • maka akan ada pernyataan bahwa akun sudah aktif , kurang lebih seperti ini kata-katanya your account is now active, please login now and start using histats.com!
  • kemudian sobat modif hrus log in ke Histats.com , lihat paling atas ada kotak mail dan password , isikan e-mail dan password sobat modif yang didaftarkan tadi , klik log in
  • lalu klik menu counters yang ada di atas
  • pilih dan klik aja gadgetnya yang asal-asalan dulu
  • pada halaman selanjutnya akan ada 2 bacaan add a website , pilih dan klik salah satunya
  • lalu pada :
  • Site url --> tuliskan alamat url blog , jangan lupa pakai http://
  • title --> judul blog sobat modif
  • Description --> sedikit ddeskripsi tentang blog sobat modif
  • Page views start value --> biarkn saja
  • Visitors start value --> biarkan saja
  • time zone --> pilih waktu daerah / negara sobat modif
  • Type --> pilih jenis blog
  • Category --> pillih aja computers
  • Language --> biarkan
  • captha --> tulis kode captha yg keluar
  • Stats visibility --> pilih site stats are visible to everyone
  • setelah selesai klik contiue
  • maka akan muncul halaman baru , cari add a website , di bawahnya ada gambar kecil , pilih dan klik yang tengah , yang jika ditunjuk keluar bacaan stats
  • lalu cari menu counter code ( berada di atas )
  • lalu klik add new counter

  • pada Choose a category pilih jenis gadget
  • maka pada select one counter akan muncul banyak model gadget sesuai jenisnya , pilih dan klik salah satu
  • pada Choose information to show on the counter tentukan info apa yang ingin dikeluarkan gadget pada saat dipasang di blog nanti . caranya klik tanda segitiga disampingnya lalu pilih salah satu , misalnya visitor today , ingat jangan pilih visitor today lagi untuk yang pilihan yang lain
  • klik save
  • lalu klik standart counter, akan keluar kodenya di bawah, kemudian klik standart , bisa juga tklik no javascript
  • akan keluar kode gadget histatsnya
  • copykan kode tersebut , lalu pastekan di blog / side bar blog sobat modif
  • belum tahu caranya pasang di side bar ? klik di sini
  • sekarang lihat blog dan gadgetnya dah nampak tuchh..

Minggu, 25 Mei 2014

CARA MEMASANG CATATAN PENGUNJUNG BLOG

 CARA MEMASANG CATATAN PENGUNJUNG BLOG
Cara Memasang Widget Peta Pengunjung di Blogspot. Apa itu peta pengunjung? adalah sebuah widget yang memberikan informasi tentang lokasi asal pengunjung blog/web kita.
Widget tersebut berguna untuk memberikan informasi tentang asal pengunjung, jumlahnya berapa, dan lain sebagainya. Dimana kita bisa memperoleh widget tersebut? di internet ternyata ada salah satu situs yang memberikan layanan gratis widget tersebut dan bisa dipasang di blog/web kita tanpa perlu membayar dan tanpa mendaftar terlebih dahulu. Adalah Whos.Amung.Us yang menyediakan widget tersebut.
Berikut saya jelaskan langkah-langkah sederhana untuk memasang widget peta pengunjung di blog anda. Silahkan disimak baik-baik agar tidak salah dalam mempraktekkannya.
(i) Silahkan kunjungi situs Whos.Amung.Us. Maka anda akan menjumpai laman seperti screenshoot berikut ini. Silahkan klik menu Widgets.
(ii) Ada banyak widget yang bisa dipasang di blog/web kita, misalnya seperti Widget Pengunjung Online, Peta Pengunjung, dan lain sebagainya. Dalam kesempatan kali ini kita pilih widget Peta Pengunjung. Silahkan klik sub menu The Map Widget.
(iii) Silahkan diatur performa widget peta pengunjung anda, baik itu ukurannya atau warna tampilannya.
Keterangan:
Nomor 1 atur ukuran peta
Nomor 2 pilih warna peta
Nomor 3 pilih tampilan lokasi asal pengunjung
Setelah itu silahkan klik kiri script HTML, maka secara otomatis script tersebut akan ter-copy oleh anda.
(iv) Untuk memasang widget tersebut di blogspot, silahkan log in ke Blogger dengan menggunakan username dan pasword anda masing-masing.
(v) Masuk ke Dashboard > pilih menu Tata Letak/Layout > klik Add Gadget > pilih Script/HTML > paste seluruh script tadi ke dalam kotak > klik Save. Lihat hasilnya.
Apabila anda berhasil memasangnya, maka tampilannya akan sama seperti screenshoot berikut ini.
Demikian....,  Semoga dapat bermanfaat.

SILAHKAN DOWNLOAD RPP KURIKULUM 2013

RPP KURIKULUM 2013
Semua perangkat pendukung kurikulum 2013 telah dipersiapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kemdikbud seperti silabus/KD/KI untuk jenjang SD, SMP dan SMA, akan tetapi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) tetap menjadi kewajiban guru dengan mengacu kepada silabus/KD/KI yang telah ada tersebut.

Contoh RPP yang ada ini hanyalah RPP untuk bidang studi yang buku pegangan guru dan buku pegangan siswanya telah dipersiapkan/dicetak oleh pemerintah sebagaimana perangkat pembelajaran pada kurikulum 2013 lainnya. Jenjang SMA untuk bidang studi bidang studi Matematika, Sejarah dan Bahasa Indonesia. Jenjang SMP untuk bidang studi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Penjaskes, PKN, Seni Budaya, IPA, IPS dan Agama. Jenjang SD khusus untuk kelas I dan IV.

Silahkan klik tautan dibawah ini untuk mengunduh contoh RPP Jenjang SMP yang dimaksud:

  1. Bidang Studi Bahasa Indonesia
  2. Bidang Studi Bahasa Inggris
  3. Bidang Studi Matematika
  4. Bidang Studi Penjaskes
  5. Bidang Studi PKN
  6. Bidang Studi Seni Budaya
  7. Bidang Studi IPA
  8. Bidang Studi IPS
[Sumber: http://inspiratif2008.blogspot.com]

CARA AGAR POSTINGAN DI BLOG TIDAK BISA DI COPY PASTE

(i) Silahkan log in ke Blogger dengan menggunakan E-mail dan Pasword anda masing-masing.
(ii) Masuk ke Dashboard > pilih Menu Template > klik Edit Template.
(iii) Silahkan cari kode (body). Untuk mencari kode tersebut, silahkan tekan Ctrl + F pada keyboard komputer anda. Maka akan muncul kotak pencarian. Masukkan kode (body) pada kotak pencarian, dan kemudian tekan Enter.
(iv) Setelah kode (body) sudah anda temukan, silahkan ganti kode <body> dengan kode berikut ini.

 

(v) Setelah itu, silahkan di Save dan lihat hasilnya.
Bila anda berhasil, maka tulisan postingan anda tidak bisa di klik kanan dan juga tidak bisa di block. OK selamat mencoba...,

CARA MENG-COPY ISI BLOK YANG DIPROTEKSI



CARA MENG-COPY ISI BLOK YANG DIPROTEKSI

Ketika kita sedang mencari dan mendapatkan artikel/data/informasi di internet, terkadang kita mendapat kendala untuk mengcopy isi halaman itu, biasanya ini disebabkan karena halamannya diproteksi, yang ciri-cirinya artikelnya tidak bisa dihighlight (diseleksi), atau tidak bisa diklik kanan, sehingga kita tidak bisa mengcopynya.
Salah satu cara memproteksi halamat tersebut umumnya adalah menggunakan javascript, jadi untuk bisa mengcopy paste isi halaman, yang kita lakukan adalah mendisable/menonaktifkan javascript pada browsern yang kita pakai.
Berikut ini cara mendisable, menonaktifkan javascript untuk browser :
Google Chrome 
  1. Klik tombol bergambar kunci di pojok kanan atas
  2. Lalu pilih menu "Options",
  3. Kemudian pilih menu "Under the Hood"
  4. Di bagian "Privacy" klik tombol "Content settings",
  5. Di bagian "JavaScript" anda pilih tombol bulatan bertuliskan "Do not allow any site to run JavaScript"
Mozilla Firefox
  1. Klik alat/tool
  2. Klik option/pengaturan
  3. Klik konten / isi
  4. Lalu hilangkan tanda centang pada opsi aktifkan javascript

Setelah Javacript browser dimatikan, silahkan refresh kembali halaman web/blog yang diproteksi tadi

WEB SITE RESMI SBMPTN 2014

http://www.sbmptn.or.id/

Sabtu, 24 Mei 2014

SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER DAN PRESIDENSIAL



SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER DAN PRESIDENSIAL

Dalam mempelajari sistem pemerintahan terkait dengan lembaga eksekutif, ada dua sistem besar yang dipakai di dunia, yaitu sistem pemerintah parlementer dan sistem pemerintah presidensial. Perbedaan utama dari sistem ini adalah kepala pemerintahan, dimana sstem presidensial dipimpin oleh seorang presiden, sementara system parlementer dipimpin oleh seorang perdana menteri. Disamping itu, masih juga terdapat perbedaan-perbedaan lain seperti dapat dilihat dibawah ini:
Perbandingan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial

Parlementer
Presidensial
Kepala Negara
Presiden atau Raja
Presiden
Kepala Pemerintahan
Perdana Menteri
Presiden
Eksekutif/Kabinet
Berasal dari Parlemen dan disetujui oleh Perdana Menteri
Merupakan Pembantu Presiden
Eksekutif anggota parlemen?
Ya
Tidak
Eksekutif bisa membuabarkan parlemen?
Ya
Tidak
Masa Jabatan Eksekutif Tertentu?
Tidak
Ya
Parlemen Mengawasi Eksekutif?
Kadang-kadang
Tidak
Pusat Kekuasaan
Parlemen
Tidak ada
Parlemen Mengatur Urusannya sendiri
Tidak
Ya
Beberapa negara di dunia tidak menerapkan system presidensial ataupun parlementer  secara kaku, tetapi terkadang berupa variasi di antara keduanya.
Hal lain yang bisa dipelajari dari system ini adalah:
Syarat-syarat negara Presidensial yang stabil
1.      Presiden harus dipilih langsung oleh rakyat
2.      Presiden harus dipilih untuk masa jabatan tertentu
3.      Presiden tidak bisa membubarkan atau mengurangi kekuasaan parlemen
Penyebab kegagalan pemerintahan presidensial
1.      Munculnya Demokrasi Caesarisme (eksekutif sangat berkuasa dan legislatif lemah)
2.      Militer memperoleh kekuasaan politik
3.      Eksekutif bisa mengatur suara dari parlemen

Penyebab kegagalan pemerintahan parlementer
1.  Kepala negara memperoleh kekuasaan penuh
2.  Parlemen bubar
3.  Ada kekuatan di luar parlemen yang mengatur suara parlemen. Sistem pemerintahan negara dibagi
     menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. sistem pemerintahan parlementer;
2. sistem pemerintahan presidensial.
Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Dalam sistem pemerintahan parlementer, dengan beberapa ciri utama: Pertama, ada dua kelembagaan eksekutif, yaitu eksekutif yang menjalankan dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, dan eksekutif yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan. Eksekutif pertama ada di tangan kabinet atau dewan menteri sedangkan eksekutif kedua ada di tangan kepala negara, yaitu raja bagi negara yang berbentuk kerajaan dan presiden bagi negara yang berbentuk republik.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
  1. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
  2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
  3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
  4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
  5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
  6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
  • Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
  • Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
  • Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
  • Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  • Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
  • Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
  • Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
u SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial adalah sebagai berikut.
  1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
  2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
  3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
  4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
  5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
  6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
  • Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  • Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  • Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  • Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
  • Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  • Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  • Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

KEDAULATAN (RINGKASAN MATERI PKn SMP/MTs)

KEDAULATAN



A.    Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari bahasa yaitu “daulat” yang artinya kekuasaan. Jadi keadaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara untuk mengatur seluruh wilayah dan penduduknya tanpa campur tangan dari kekuasaan manapun.

B.     Macam Kedaulatan
1.      Kedaulatan Intern ( ke dalam)
Yaitu kekuasaan tertinggi dalam suatu negara untuk mengatur seluruh urusan negara dengan tanpa campur tangan negara lain.
2.      Kedaulatan Ekstern (ke luar)
Yaitu kedaulatan tertinggi dalam suatu negara untuk mengadakan hubungan ddan kerja sama dengan negara lain yang harus dihormati dengan negara lain.

C.    Prinsip-prinisip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Pemerintah Indonesia berdasarkan kedaulatan rakyat. Kedaulatan yang dianut negara RI tertuang di dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945, bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan demikian pemilik kedaulatan adalah rakyat dan pelaksanaannyadilakukan sesuai dnegan undang-undang dasar.
Lembaga-lembaga negara adalah perwujudan kedaulatan rakyat yang berfungsi menjalankan tugas kenegaraan. Lembaga-lembaga negara tersebut adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR,) Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemerintahan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial.

D.    Partai Politik
Menurut UU no. 31 tahun 2002 tentang Partai Politik, yang dimaksud dengan Partai Politik adalah “Tiap organisasi yang dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia secara suka rela atas dasar kesamaan kehendak untuk memperjuangkan baik kepentingan anggotanya maupun bangsa dan negara melalui pemilihan umum”.

E.     Lembaga-lembaga Negara
1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (BAB II UUD 1945)
Beranggotakan :
a.       Dewan Perwakilan Rakyat
b.      Dewan Perwakilan Daerah
Fraksi Majelis
Fraksi mejelis adalah pengelompokkan anggota yang mencerminkan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum, TNI / Polri dan utusan golongan.
Alat kelengkapan MPR :
a.       Pimpinan Majelis
b.      Badan Pekerja Majelis
c.       Panitia Ad Hoc Majelis

Komisi Majelis
Komisi Majelis adalah pengelompokkan anggota berdasarkan acara rapat-rapat selama Sidang Umum, Sidang Tahunan atau Sidang Istimewa.
Tugas MPR adalah sesuai yang tercantum dalam UUD 1945
a.       Bersidang minimal 1 kali yang tercantum dalam UUD 1945
b.      Mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1)
c.       Menetapkan GBHN
d.      Melantik Presiden dan Wakilnya (pasal 3 ayat 3 UUD 1945)

Wewenang MPR yang ada dalam UUD 1945, maupun tidak tercantum di dalamnya antara lain :
Melakukan Sidang Istimewa untuk memutus usul DPR tentang pemberhentian Presiden / Wakil Presiden.

2.      Dewan Perwakilan Rakyat (BAB VII UUD 1945)
Anggotanya dipilih melalui pemilu dan sebagian diangkat, masa jabatannya lima tahun, tata cara pemilihan dan pengangkatan diatur dengan undang-undang.

Tugas dan wewenang DPR :
a.       Bersidang minimal 1 kali dalam 1 tahun
b.      Membuat UU bersama presiden (pasal 20 ayat 1, pasal 21 ayat 1, pasal 22 ayat 2)
c.       Membuat perjanjian dengan luar negeri, perdamaian dan menyatakan perang bersama Presiden (pasal 11 UUD 1945).

Keanggotaan DPR :
a.       DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.
b.      Anggota DPR berjumlah lima ratus lima puluh orang.
c.       Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden.

Fungsi DPR :
DPR memiliki fungsi sebagai berikut :
a.       Legislatif
b.      Anggaran
c.       Pengawasan
Hak yang Dimiliki DPR yaitu :
a.       Inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan rancangan UU.
b.      Amandemen, adlah hak untuk mengubah rencana UU yang diajukan oleh pemerintah.
c.       Budget, adalah hak untuk menyetujui atau menolak RAPBN.
d.      Bertanya, adlah hak untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah (harus secara tertulis).
e.       Interpelasi, adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah.
f.       Angket, adalah untuk mengadakan penyidikan terhadap masalah tertentu.
g.      Petisi, adalah hak untuk mengajukan usulan atau anjuran kepada pemerintah untuk maslah tertentu.

Anggota DPR mempunyai hak :
a.       Mengajukan rancangan undang-undang
b.      Mengajukan pertanyaan
c.       Menyampaikan usul dan pendapat
d.      Memilih dan dipilih
e.       Membela diri
f.       Imunitas
g.      Protokoler
h.      Keuangan dan administratif

3.      Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Anggota dipilih melalui pemilihan umum, tiap propinsi 4 orang dipilih langsung oleh rakyat, masa jabatan 5 Tahun. Tata cara pemilihan dan pengangkatan diatur dengan Undang-Undang.
Tugas dan wewenang
a.       Mengajukan kepada DPR, rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan :
? Otonomi daerah
? Hubungan pusat dan daerah
? Pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah
? Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
? Perimbangan keuangan pusat dan daerah
b.      Ikut membahas undang-undang yang berkaitan dengan :
? Otonomi daerah
? Hubungan pusat dengan daerah
? Pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah
? Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
? Perimbangan keuangan pusat dan daerah

c.       Memberi pertimbangan kepada DPR atau RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
d.      Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai :
? Otonomi daerah
? Hubungan pusat dengan daerah
? Pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah
? Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
? Perimbangan keuangan pusat dan daerah
? Pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, agama serta menyampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti.

4.      Presiden dan Wakilnya (BAB II UUD 1945)
Dipilih langsung oleh rakyat (melalui pemilihan umum untuk masa jabatan 5 tahun adalah pelaksanaan pemerintah tertinggi dengan Wakil Presiden sebagai pembantunya. Presiden harus orang Indonesia asli (pasal 6 ayat 1 Uud 1945).
Tugas dan Wewenang Presiden :
a.       Membuat UU bersama DPR (pasal 5 ayat 1 UUD 1945)
b.      Menetapkan peraturan Pemerintah untuk melaksanakan undang-undang (pasal 5 ayat 2 UUD 1945)
c.       Pemegang kekuasaan tertinggi angkatan darat, laut, udara (pasal 10 UUD 1945)
d.      Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain atas persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945)
e.       Presiden menyatakan keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945)
f.       Mengangkat duta dan konsul serta menerima duta negara lain (pasal 13 UUD 1945)
g.      Presiden memberi grasi, Amesti, Abolisi dan Rehabilitasi (pasal 14 UUD 1945)
h.      Memberi Tanda Jasa, Gelar dan Tanda Kehormatan (pasal 15 UUD 1945)
i.        Mengangkat dan menghentikan menteri (pasal 17 UUD 1945)
j.        Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

5.      Badan Pemeriksa Keuangan (BAB VIII Pasal 23 UUD 1945)
Di dalam UU no. 5/1973 ditetapkan bahwa tugas BPK adalah :
a.       Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara
b.      Memeriksa semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

6.      Mahkamah Agung (BAB IX pasal 24, 25 UUD 1945)
Tugas dan wewenangnya :
a.       Memimpin dan mengawasi jalannya peradilan pada seluruh tingkat pengadilan
b.      Memutuskan kasasi
c.       Memberi pertimbangan kepada presiden dalam pemberian Grasi, Rehabilitasi
d.      Menguji secara materiil pengaturan perundang-undangan di bawah undang-undang
7.      Mahkamah Konstitusi (BAB IX Pasal 24C UUD 1945)
Tugas dan Weweang :
a.       Menguji undang-undang terhadap UUD
b.      Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
c.       Memutus pembubaran partai politik
d.      Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
e.       Memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran Presiden / Wakil Presiden menurut UUD

8.      Komisi Pemilihan Umum
KPU merupakan komisi yang bersifat nasional, tetap dan mandiri yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum, untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan wakil presiden, DPRD.

9.      Komisi Yudisial
Komisi ini bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengakatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam ranngka menjaga dan menegakkan kehormoatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.


SOAL LATIHAN


1.      Prinsip dasar bangsa indonesia sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat dituangkan dalam hal .....
a.       Batang Tubuh UUD 1945
b.      Penjelasan UUD 1945
c.       Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga
d.      Pembukaan UUD 1945 alinea keempat

2.      Dalam sistem pemerintahan negara RI, antara lain ditentukan bahwa .....
a.       Hasil BPK diberitahukan kepada Presiden
b.      Menteri-menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
c.       DPR dapat dijatuhkan Presiden
d.      Presiden melaksanakan kekuasaan tinggi negara
3.      Berikut ini yang tidak termasuk fungsi DPR adalah .....
a.       Mengawasi pelaksanaan pemerintah
b.      Melaksanakan keputusan MPR
c.       Membentuk Undang-Undang bersama Presiden
d.      Menyalurkan aspirasi rakyat yang diwakili

4.      DPR bersama Presiden membuat undang-undang, merupakan tata cara yang diatur dalam UUD 1945, kekuasaan itu disebut kekuasaan .....
a.       Legislatif         c. Eksekutif
b.      Yudikatif        d. Mengadili





5.      Adanya kerjasama antara Presiden dan DPR yang menggambarkan sifat kekeluargaan mutlak diperlukan dalam hal .....
a.       Menentukan APBN
b.      Menjalankan semua ketetapan MPR
c.       Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
d.      Mengangkat dan menerima duta besar

6.      Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam UUD 1945 dapat dilihat dalam .....
a.       Melaksanakan gotong royong
b.      Bersama DPR menetapkan undang-undang
c.       Mengisi keanggotaan DPD
d.      Mengawasi jalannya pemerintahan

7.      UUD 1945 merupakan landasan dalam mengatur dan menjalankan pemerintahan negara. Oleh karena itu pemerintah dan rakyat Indonesia harus .....
a.       Menjunjung tinggi dan menghormatinya
b.      Menguasai materi yang ada di dalamnya
c.       Patuh dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya
d.      Memahami dan menghayatinya

8.      Lembaga negara yang berhak melantik Presiden dan Wakil Presiden adalah .....
a.       DPR
b.      Mahkamah Agung
c.       Mahkamah Konstitusi
d.      MPR
9.      Salah satu ciri negara yang menetapkan kabinet presidential adalah .....
a.       Presiden dapat membubarkan parlemen
b.      Menteri negara diangkat dan diberhentikan Presiden
c.       Menteri adalah pembantu kepala pemerintahan
d.      Menteri negara bertanggung jawab kepada Parlemen 

10.  Lembaga negara yang berwenang memutus pembubaran partai politik adalah .....
a.       Mahkamah konstitusi
b.      Mahkamah Agung
c.       Komisi Pemuluhan Umum
d.      Majelis Permusyawaratan Rakyat

11.  Indonesia memiliki kedaulatan ke dalam dan ke luar dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea .....
a.       I                       c. III
b.      II                     d. IV

12.  Pemerintah membuat peraturan untuk mengikat warga negara, hal ini merupakan bentuk pelaksanaan kedaulatan .....
a.       Kedaulatan ke luar
b.      Kedaulatan ke dalam
c.       Kedaulatan rakyat
d.      Kedaulatan pemerintah


13.  Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya. Hal ini sesuai dnegan pengertian .....
a.       Kedaulatan Tuhan
b.      Kedaulatan ke luar
c.       Kedaulatan ke dalam
d.      Kedaulatan rakyat
14.  Kedaulatan yang dianut negara Republik Indonesia adalah .....
a.       Kedaulatan negara
b.      Kedaulatan hukum
c.       Kedaulatan tertinggi
d.      Kedaulatan rakyat

15.  Salah satu sistem pemerintahan negara Republik Indonesia menurut UUD 1945 adalah .....
a.       Indonesia negara kesatuan yang berbentuk republik
b.      Indonesia merupakan negara yang memiliki norma
c.       Rakyat merupakan sumber aspirasi kedaulatan

16.  Bukti bahwa republik Indonesia menganut Kedaulatan Rakyat adalah .....
a.       Rakyat berperan dalam pembangunan
b.      MPR dipilih langsung oleh rakyat
c.       Adanya Pemilu pemilihan wakil rakyat
d.      Presiden bertanggung jawab kepada rakyat

17.  Kedudukan para menteri dalam kabinet presidensial adalah .....
a.       Sebagai petinggi negara yang melaksanakan pemerintahan
b.      Kepala departemen yang bertanggung jawab kepada presiden
c.       Pembantu presiden dan bertanggung jawab kepada presiden
d.      Anggota kabinet Persatuan Nasional

18.  Tugas MPR menurt UUD 1945 adalah ....
a.       Melantik presiden dan wakil presiden
b.      Menyelenggarakan pemerintahan negara yang tertinggi
c.       Melaksanakan sepenuhnya kedaulatan negara
d.      Membuat peraturan perundangan negara

19.  UAN 2002
Contoh hak DPR untuk minta keterangan kepada Presiden sehubungan dengan tindakan Pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang ialah .....
a.       Hak petisi
b.      Hak angket
c.       Hak bertanya
d.      Hak interpelasi

20.  Hak DPR untuk mengesahkan RAPBN yang diajukan pemerintah adalah .....
a.       Inisiatif
b.      Amandemen
c.       Angket
d.      Budget


21.  Pengelompokkan anggota majelis yang mencerminkan konfigurasi partai politik hasil pemilu, TNI / Polri dan utusan golongan, disebut .....
a.       Fraksi MPR
b.      Komisi MPR
c.       Panitia Ad Hoc
d.      Sidang Umum MPR


22.  Kedudukan DPR adalah kuat karena .....
a.       Anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR
b.      Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu
c.       Presiden tidak dapat membubarkan DPR
d.      Bersama Presiden membuat UU

23.  Seandainya DPR menolak RAPBN yang diajukan pemerintah, maka .....
a.       DPR berhak membuat RAPBN
b.      RAPBN diserahkan MPR
c.       RAPBN diperbaiki dan dimajukan pada sidang berikutnya
d.      Pemerintah menggunakan APBN tahun lalu

24.  Dalam melaksanakan musyawarah untuk mencapai mufakat harus diliputi dan dilandasi oleh .....
a.       Disiplin yang kuat dan patuh
b.      Kesatuan terhadap tata tertib
c.       Semangat kekeluargaan
d.      Persiapan yang matang sebelum musyawarah


25.  Apabila dalam satu rapat, keputusan telah ditetapkan secara musyawarah mufakat, maka sikap anda .....
a.       Tidak melaksankan keputusan, karena usul anda ditolak
b.      Anda memboikot keputusan karena usul anda ditolak
c.       Menyatakan bahwa keputusan ini tidak adil
d.      Menerima dan melaksanakan keputusan itu


SOAL URAIAN

1.      Jenis kedaulatan apakah yang ada dalam pemerintahan Indonesia ?
2.      Bagaimanakah prosedur pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden ?
3.      Apa sebab kita perlu berperan serta dalam kegiatan pemerintah ?
4.      Apa sebab pemerintah harus bertanggung jawab kepada rakyatnya ?
5.      Dalam pemerintah peran serta apakah yang dapat kita lakukan ?

 

Sample text

Sample Text

Sample Text

 
Blogger Templates