UPAYA PEMBELAAN NEGARA
A. Pengertian Negara dan Unsur Negara
1.
Pengertian Negara
Adalah suatu
organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu
pemerintah yang mengurus tata tertib dan kesempatan sekelompok atau beberapa
kelompok.
2.
Unsur-Unsur Negara
Negara terdiri
dari 3 unsur pokok dan satu unusr tambahan yaitu :
a.
Unusr konstituatif (unsur pokok) meliputi :
1.
Rakyat
2.
Wilayah
3.
Pemerintah yang berdaulat
b.
Unsur Declaratif (unsur tambahan) meliputi pengakuan
dari negara lain dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu :
1.
Pengakuan defecto (pengakuan berdasarkan kenyataan)
2.
Pengakuan de yure (pengakuan berdasarkan hukum)
3.
yang dimaksud dengan rakyat adalah : semua orang dalam
daerah negara
Rakyat
dibedakan menjadi :
a.)
Penduduk dan bukan penduduk
b.)
Warga negara dan warga negara asing
Yang dimaksud
dengan wilayah suatu negara meliputi daratan dan perairan, ditambah di atas
daerah ekstra teritorial yaitu wilayah tambahan suatu negara mislanya Kantor,
Halaman dan Rumah Kedutaan besar serta kapal-kapal di bawah bendera suatu
negara.
Yang dimaksud
dengan pemerintah yang berdaulat ialah kekuasaan tertinggi untuk mengatur warga
negaranya.
B. Alasan Negara Wajib Dibela
- Negara RI didirikan oleh para pejuang yang telah mengorbankan seluruh jiwa dan raga.
- Untuk tetap dihormati oleh bangsa-bangsa di seluruh dunia.
- Negara merupakan organisasi sekelompok besar manusia yang memiliki hukum, cita-cita dan tujuan yang sama.
Kehidupan
berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, antara lain dengan :
1.
Memelihara dan meningkatkan ketertiban umum
2.
Meningkatkan disiplin diri, sosial dan nasional
3.
Meningkatkan ketahanan nasional
4.
Mentaati norma dan hukum yang berlaku
Menyerap dan
mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pengetahuan dan teknologi yang
bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Membela dan
membawa harum negara Indonesia melalui olah raga.
C. Peraturan tentang Pembelaan Negara
- Dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 dikatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
Hal ini
mewujudkan bahwa membela negara itu merupakan hak sekaligus kewajiban negara,
sehingga membela negara bukan hanya menjadi kewajiban TNI saja namun merupakan
hak dan kewajiban seluruh bangsa Indonesia.
- Dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2005 dikatakan :
a.
Pasal 9 ayat 1, bahwa setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan
pertahanan negara.
b.
Pasal 9 ayat (2), mengatakan keikutsertaan warga negara
dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui :
1.)
Pendidikan Kewarganegaraan
2.)
Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
3.)
Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia
secara suka rela atau secara wajib
4.)
Pengabdian sesuai dengan profesi
SOAL
LATIHAN
1.
Unsur tambahan dari unsur negara adalah .....
a.
Rakyat
b.
Pengakuan dari negara lain
c.
Wilayah
d.
Pemerintahan yang berdaulat
2.
Suatu negara mengakui secara hukum keberadaan suatu negara,
adalah pengakuan .....
a.
Absolut c.
De Facto
b.
Permanen d.
De yure
3.
Pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang pembelaan
negara adalah .....
a.
Pasal 27 ayat 2
b.
Pasal 27 ayat 3
c.
Pasal 30 ayat 1
d.
Pasal 31 ayat 1
4.
Bagi warga negara Indonesia membela negara masyarakat
.....
a.
Hak dan kewajiban
b.
Hak atau kewajiban
c.
Hak dan wewenang
d.
Kewajiban dan tugas
5.
Salah satu contoh membela negara dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara adalah .....
a.
Mentaati norma masyarakat
b.
Membentuk agama yang diakui negara
c.
Mentaati hukum yang berlaku
d.
Belajar keras supaya pandai
6.
Alasan kita wajib membela negara adalah .....
a.
Supaya tercai cita-cita negara
b.
Kewajiban seluruh warga negara
c.
Sebagai warga negara yang baik
d.
Menghormati jasa para pahlawan
7.
Salah satu contoh membela negara dalam kehidupan
masyarakat adalah .....
a.
Selalu hadir dalam setiap kegiatan masyarakat
b.
Mengikuti kebiasaan masyarakat
c.
Tetap setia menjaga adat daerah
d.
Menjaga kepentingan umum
8.
Contoh tindakan yang menunjukkan upaya membela negara
.....
a.
Memahami sejarah perjuangan bangsa
b.
Menerapkan ilmu untuk pembangunan
c.
Menghargai jasa para pahlawan pembangunan
d.
Tidak merasa rendah dari bangsa lain
9.
Contoh tindakan yang sesuai dengan sikap cinta kepada
tanah air .....
a.
Patriotisme
b.
Separatisme
c.
Sekulerisme
d.
Propinsialisme
10. Bahwa
kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan hankam dapat diwujudkan dengan
.....
a.
Tiap daerah memiliki tentara sendiri
b.
Tidak diam ketika daerah lain diserang
c.
Pertahanan menjadi tanggung jawab negara
d.
Menghormati suku dan budaya yang berbeda
11. Kita
merasa bangsa sebagai bangsa Indonesia, karena .....
a.
Memiliki negara yang merdeka
b.
Memiliki pahlawan yang berjasa
c.
Memiliki beraneka ragam adat istiadat
d.
Mempunyai hak menentukan keinginan sendiri
12. Wujud
bela negara yang dapat dilakukan seorang pelajar di sekolah adalah .....
a.
Mengerjakan tugas piket kebersihan kelas
b.
Mengerjakan setiap pekerjaan rumah
c.
Membuang sampah pada tempatnya
d.
Mengikuti pelajaran yang menyenagkan
13. Pergaulan
antar pelajar di skeolah yang menunjukkan sikap nasionalisme adalah .....
a.
Saling membantu dalam mengatasi sebagai masalah
b.
Membina persahabatan dalam suka maupun duka
c.
Saling memberi dan menerima sekalipun yang sangat
berharga
d.
Memberi pertolongan kepada teman yang disenangi
14. Manakah
yang merupakan wujud sikap cinta persatuan dan kesatuan ?
a.
Selalu bertindak sesuai dengan keinginan sendiri
b.
Menghindarkan bergaul agar tidak timbul salah paham
c.
Menghindari perkelahian individu / antar kelompok
d.
Menyelesaikan setiap permasalahan dengan cepat
15. Contoh
perwujudan cinta tanah air di sekolah adalah .....
a.
Mengikuti pelajaran dengan tenang dan tertib
b.
Datang pulang sekolah selalu tepat waktu
c.
Mengikuti upacara bendera setiap hari senin
d.
Menyesuaikan tugas yang diberikan oleh guru
16. Undang-undang
yang mengatur tentang bela negara adalah undang-undang no .....
a.
20 tahun 1982
b.
31 tahun 2002
c.
3 tahun 2002
d.
22 tahun 2003
17. yang
bukan merupakan peran warga negara dalam
upaya bela negara adalah .....
a.
Pelatihan Kamra
b.
Pendidikan Kewarganegaraan
c.
Menjaga kehormatan bangsa
d.
Pengabdian sesui profesi
18. Salah
satu alasan pokok bawah warga negara membela negara adalah .....
a.
Melaksanakan Undang-Undang
b.
Konsekuensi logis sebagai warga negara
c.
Menjaga kehormatan bangsa
d.
Mejaga serangan negara lain
19. Kedudukan
warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara adalah sebagai berikut
.....
a.
Unsur pokok
b.
Ujung tombak pertahanan
c.
Kekuatan utama
d.
Kekuatan pendukung
20. Salah
satu contoh peran warga negara dalam membela negara di lingkungan masyarakat
adalah ....
a.
Mengikuti siskamling
b.
Mentaati peraturan perundangan
c.
Menjadi tojoh masyarakat
d.
Membantu fakir miskin
Soal Uraian !
1.
Sebutkan 4 alasan kita wajib membela negara !
2.
Sebutkan 4 sikap yang dikembangkan dalam membela negara
!
3.
Mengapa rakyat merupakan unusr yang penting dalam
negara, jelaskan !
4.
Sebutkan 4 contoh upaya pembelaan negara !
5.
Apakah yang dimaksud :
a.
Patriotisme c.
Chauvinisme
b.
Nasionalisme d.
Ekstrimisme
Tidak ada komentar:
Posting Komentar