OTONOMI DAERAH
A. Hakekat Otonomi Daerah
·
Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
·
Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan
pelayanan, pemberdayaan dan peran masyarakat.
·
Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip
seluas-luasnya dalam arti daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur urusan
pemerintahan di luar ketentuan undang-undang. Daerah otonom dapat membuat
kebijakan untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan
pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteran rakyat.
·
Selain itu dilaksanakan prinsip otonomi yang
nyata dan bertanggung jawab. Prinsip otonom nyata adalah dalam menangani urusan
pemerintahan dilaksanakan berdasar tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya
telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan
kondisi daerah.
Prinsip
otonomi yang bertanggung jawab otonomi dalam penyelenggaraan benar-benar
sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonom.
B. Pentingnya Partisipasi dan Kebijakan Publik
Kepala daerah dan wakil kepala daerah beserta anggota DPRD dipilih
melalui pemilihan umum yang adil, jujur dan demokratis; berarti rakyat daerah
dapat menentukan kehendaknya melalui partisipasi dalam proses penyelenggaraan
negara. Dengan pemberian otonomi daerah rakyat di daerah diberi hak untuk ikut
serta berpartisipasi dalam menentukan kebijakan publik.
Kebijakan publik secara kelembagaan dibuat oleh kepala daerah dan DPRD
yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah. Supaya materi peraturan daerah
benar-benar mencerminkan kehendak rakyat, maka aspirasi rakyat harus didengar
dan disalurkan melalui forum-forum yang tepat, antara lain mengadakan dnegar
pendapat anggota DPRD dengan tokoh-tokoh masyarakat.
C. Pelaksanaan Otonomi Daerah
1.
Urusan pemerintahan yang tetap menjadi urusan
pemerintah pusat tidak diberikan kepada daerah meliputi 6 bidang, yakni sebagai
berikut : politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan
fiskal nasional dan agama.
2.
Hak-hak yang dimiliki oleh daerah otonom adalah :
a.
Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
b.
Memilih pimpinan daerah
c.
Mengelola aparatur daerah
d.
Mengelola kekayaan daerah
e.
Memungut pajak dan ristribusi daerah
f.
Mendapat bagi hasil dari pengelolaan sumber daya dalam
dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
g.
Mendapatkan sumber pendapatan lain yang sah
h.
Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
3.
Kewajiban yang harus dilakukan oleh daerah otonom.
a.
Melindungai masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan
kerukunan nasional serta keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.
b.
Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c.
Mengembangkan demokrasi.
d.
Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
e.
Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
f.
Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
g.
Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang
layak.
h.
Mengembangkan sistem jaminan sosial.
i.
Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
j.
Melestarikan sumber daya produktif di daerah.
k.
Melestarikan lingkungan hidup.
l.
Mengelola administrasi kependudukan.
m.
Melestarikan nilai sosial budaya.
n.
Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan
sesuai dengan kewenangannya.
4.
Bentuk dan susunan pemerintahan daerah
Pemerintahan
daerah adalah pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh
lembaga pemerintahan daerah yaitu pemerintahan daerah dan DPRD.
Pemerintah
daerah sebagai eksekutif daerah yang terdiri dari kepala daerah beserta
perangkat daerah lainnya, seperti sekretaris daerah, dinas daerah.
DPRD sebagai
badan legislatif, yang keanggotaannya dipilih melalui pemilihan umum.
SOAL LATIHAN
1.
Negara kesatuan sistem desentralisasi yaitu :
a.
Daerah tidak berhak mengatur rumah tangga sendiri
b.
Daerah menentukan sendiri sistem politik yang berlaku
c.
Daerah diberi kekuasaan mengatur rumah tangga sendiri
d.
Daerah harus melaksanakan semua kebijakan pemerintahan
pusat
2.
Penretian otonomi daerah adalah.
a.
Hak, wewenang dan kewajiban mengatur rumah tangga
sendiri
b.
Kewajiban melaksanakan yang ditentukan pemerintah pusat
c.
Hak menentukan nasib daerah yang bebas dari kebijakan
pusat
d.
Wewenang daerah untuk menjabarkan kebijakan daerah
pemerintah pusat
3.
Penugasan daei pemerintah pusat kepada daerah untuk
melaksanakan tugas tertentu disebut .....
a.
Tugas pembantuan
b.
Desentralisasi
c.
Dekonsentrasi
d.
sentralisasi
4.
Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat atau kepada
instansi pejabat di daerah perwujudan dari .....
a.
Asas desentralisasi
b.
Asas sentralisasi
c.
Asas dekonsentrasi
d.
Asas tugas pembentukan
5.
Keuntungan suatu negara menetapkan asas desentralisasi
adalah .....
a.
Rakyat daerah berkesempatan mengatur rumah tangga
daerahnya sendiri
b.
Daerah dapat menuntut dana alokasi umum dari pemerintah
pusat
c.
Pemerintah daerah berhak membuat undang-undang sendiri
d.
Penghasilan daerah digunakan untuk seluruh wilayah
negara
6.
Dengan pemberian otonomi yang luas, nyata dan
bertanggung jawab akan terjadi .....
a.
Fanatisme daerah
b.
Kemajuan daerah
c.
Disintegrasi bangsa
d.
Tumbuhnya separatisme
7.
Lembaga yang membuat peraturan daerah adalah .....
a.
DPD bersama DPRD
b.
Kepala daerah dan DPRD
c.
Kepala Daerah dan DPD
d.
DPRD dan Pengadilan negeri
8.
Dasar pemikiran daerah di bentuk DPRD adalah .....
a.
Supaya kepala daerah diawasi oleh DPRD
b.
Pemerintah terdiri dari kepala daerah dan DPRD
c.
Pemerintahan daerah mendapat dukungan rakyat
d.
Rakyat dengan mudah menyalurkan aspirasinya
9.
Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi
luas, nyata dan bertanggung jawab, dimaksudkan untuk .....
a.
Meberikan hak daerah menentukan nasibnya sendiri
b.
Menselaraskan kerja sama pemerintah pusat dan daerah
c.
Memperdayakan potensi daerah yang tetap dalam kerangka
NKRI
d.
Menjamin adanya keseragaman peraturan
perundang-undangan
10. Salah
satu wewenang kepala daerah adalah .....
a.
Mengajukan rancangan peraturan daerah
b.
Menyelenggarakan koordinasi instansi vertikal
c.
Bekerja sama dengan DPR membuat Undang-Undang
d.
Atas nama daerahnya mengadakan hubungan luar negeri
11. Salah
satu hak yang dimiliki DPRD adalah .....
a.
Mosi
b.
Interpelasi
c.
Imunitas
d.
Rehabilitasi
12. Urusan
pemerintahan tetap di pusat dan tidak akan diberikan kepada daerah adalah .....
a.
Pengadaan fasilitas dan prasarana umum
b.
Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
c.
Penanganan bidang kesehatan
d.
Moneter dan fiskal nasional
13. Kepala
eksekutif di daerah ditentukan oleh .....
a.
Menteri dalam negeri
b.
Presiden atas usul DPRD
c.
Rakyat berdasar hasil pemilu
d.
DPD atas usul rakyat di daerah
14. Kewajiban
rakyat daerah adanya pemberian otonomi daerah adalah .....
a.
Mau dan mampu mengatasi persoalan negara
b.
Menggali potensi daerah yang masih terpendam
c.
Melaksanakan kebijkan pemerintah pusat
d.
Ikut serta merumuskan kebijakan publik
15. Bentuk
tanggung jawab warga negara dalam ikut serta pelaksanaan otonomi daerah adalah
.....
a.
Melaksanakan kebijakan bupati
b.
Menjadi anggota TNI / Polri
c.
Ikut menegakkan hukum
d.
Membayar pajak penghasilan
16. Pelaksanaan
otonomi harus didukung adanya pendapatan daerah yang memadahi. Sumber
pendapatan asli daerah seperti di bawah ini, kecuali .....
a.
Hasil pajak daerah
b.
Hasil restribusi daerah
c.
Dana alokasi umum
d.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah
17. Sikap
warga negara dalam usaha ikut meningkatkan pendpat daerah adalah .....
a.
Membayar restribusi parkir sesuai dengan ketentuan
b.
Menggunakan jasa angkutan dalam memeriksa APBD
c.
Membayar uang sewa fasilitas milik pemerintah daerah
d.
Bekerja dengan jujur di Badan Usaha Milik Daerah
18. Perbedaan
antar kelurahan dan desa adalah .....
a.
Besar kecilnya wilayah yang dimilikinya
b.
Ada tidaknya mengatur rumah tangga sendiri
c.
Banyak sedikitnya penduduk yang ada di daerah itu
d.
Ada tidaknya pejabat yang bertugas di daerah itu
19. Lembaga
yang menetapkan kebijakan publik adalah .....
a.
Kepal daerah dan DPRD
b.
Staf sekretariatan daerah
c.
Kepala dinas sebagai unsur daerah
d.
Camat sebagai kepala wilayah
20. Bentuk
partisipasi rakyat daerah dalam merumuskan kebijakan publik adalah .....
a.
Menghadiri sidang terbuka DPRD
b.
Dialog dengan pejabat yang ada di daerah
c.
Hadir dalam forum interaktif rakyat dengan DPRD
d.
Menyampaikan pemikiran melalui koran daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar