Social Icons

Pages

Sabtu, 24 Mei 2014

OTONOMI DAERAH (RINGKASAN MATERI PKn SMP/MTs)

OTONOMI DAERAH



A.    Hakekat Otonomi Daerah
·         Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
·         Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran masyarakat.
·         Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip seluas-luasnya dalam arti daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur urusan pemerintahan di luar ketentuan undang-undang. Daerah otonom dapat membuat kebijakan untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteran rakyat.
·         Selain itu dilaksanakan prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Prinsip otonom nyata adalah dalam menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasar tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan kondisi daerah.
Prinsip otonomi yang bertanggung jawab otonomi dalam penyelenggaraan benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonom.

B.     Pentingnya Partisipasi dan Kebijakan Publik
Kepala daerah dan wakil kepala daerah beserta anggota DPRD dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur dan demokratis; berarti rakyat daerah dapat menentukan kehendaknya melalui partisipasi dalam proses penyelenggaraan negara. Dengan pemberian otonomi daerah rakyat di daerah diberi hak untuk ikut serta berpartisipasi dalam menentukan kebijakan publik.
Kebijakan publik secara kelembagaan dibuat oleh kepala daerah dan DPRD yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah. Supaya materi peraturan daerah benar-benar mencerminkan kehendak rakyat, maka aspirasi rakyat harus didengar dan disalurkan melalui forum-forum yang tepat, antara lain mengadakan dnegar pendapat anggota DPRD dengan tokoh-tokoh masyarakat.

C.    Pelaksanaan Otonomi Daerah
1.      Urusan pemerintahan yang tetap menjadi urusan pemerintah pusat tidak diberikan kepada daerah meliputi 6 bidang, yakni sebagai berikut : politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama.

2.      Hak-hak yang dimiliki oleh daerah otonom adalah :
a.       Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
b.      Memilih pimpinan daerah
c.       Mengelola aparatur daerah
d.      Mengelola kekayaan daerah
e.       Memungut pajak dan ristribusi daerah
f.       Mendapat bagi hasil dari pengelolaan sumber daya dalam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
g.      Mendapatkan sumber pendapatan lain yang sah
h.      Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

3.      Kewajiban yang harus dilakukan oleh daerah otonom.
a.       Melindungai masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.
b.      Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c.       Mengembangkan demokrasi.
d.      Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
e.       Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
f.       Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
g.      Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
h.      Mengembangkan sistem jaminan sosial.
i.        Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
j.        Melestarikan sumber daya produktif di daerah.
k.      Melestarikan lingkungan hidup.
l.        Mengelola administrasi kependudukan.
m.    Melestarikan nilai sosial budaya.
n.      Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.

4.      Bentuk dan susunan pemerintahan daerah
Pemerintahan daerah adalah pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu pemerintahan daerah dan DPRD.
Pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah yang terdiri dari kepala daerah beserta perangkat daerah lainnya, seperti sekretaris daerah, dinas daerah.
DPRD sebagai badan legislatif, yang keanggotaannya dipilih melalui pemilihan umum.





SOAL LATIHAN


1.      Negara kesatuan sistem desentralisasi yaitu :
a.       Daerah tidak berhak mengatur rumah tangga sendiri
b.      Daerah menentukan sendiri sistem politik yang berlaku
c.       Daerah diberi kekuasaan mengatur rumah tangga sendiri
d.      Daerah harus melaksanakan semua kebijakan pemerintahan pusat

2.      Penretian otonomi daerah adalah.
a.       Hak, wewenang dan kewajiban mengatur rumah tangga sendiri
b.      Kewajiban melaksanakan yang ditentukan pemerintah pusat
c.       Hak menentukan nasib daerah yang bebas dari kebijakan pusat
d.      Wewenang daerah untuk menjabarkan kebijakan daerah pemerintah pusat
3.      Penugasan daei pemerintah pusat kepada daerah untuk melaksanakan tugas tertentu disebut .....
a.       Tugas pembantuan
b.      Desentralisasi
c.       Dekonsentrasi
d.      sentralisasi
4.      Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat atau kepada instansi pejabat di daerah perwujudan dari .....
a.       Asas desentralisasi
b.      Asas sentralisasi
c.       Asas dekonsentrasi
d.      Asas tugas pembentukan

5.      Keuntungan suatu negara menetapkan asas desentralisasi adalah .....
a.       Rakyat daerah berkesempatan mengatur rumah tangga daerahnya sendiri
b.      Daerah dapat menuntut dana alokasi umum dari pemerintah pusat
c.       Pemerintah daerah berhak membuat undang-undang sendiri
d.      Penghasilan daerah digunakan untuk seluruh wilayah negara

6.      Dengan pemberian otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab akan terjadi .....
a.       Fanatisme daerah
b.      Kemajuan daerah
c.       Disintegrasi bangsa
d.      Tumbuhnya separatisme

7.      Lembaga yang membuat peraturan daerah adalah .....
a.       DPD bersama DPRD
b.      Kepala daerah dan DPRD
c.       Kepala Daerah dan DPD
d.      DPRD dan Pengadilan negeri

8.      Dasar pemikiran daerah di bentuk DPRD adalah .....
a.       Supaya kepala daerah diawasi oleh DPRD
b.      Pemerintah terdiri dari kepala daerah dan DPRD
c.       Pemerintahan daerah mendapat dukungan rakyat
d.      Rakyat dengan mudah menyalurkan aspirasinya

9.      Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab, dimaksudkan untuk .....
a.       Meberikan hak daerah menentukan nasibnya sendiri
b.      Menselaraskan kerja sama pemerintah pusat dan daerah
c.       Memperdayakan potensi daerah yang tetap dalam kerangka NKRI
d.      Menjamin adanya keseragaman peraturan perundang-undangan

10.  Salah satu wewenang kepala daerah adalah .....
a.       Mengajukan rancangan peraturan daerah
b.      Menyelenggarakan koordinasi instansi vertikal
c.       Bekerja sama dengan DPR membuat Undang-Undang
d.      Atas nama daerahnya mengadakan hubungan luar negeri

11.  Salah satu hak yang dimiliki DPRD adalah .....
a.       Mosi
b.      Interpelasi
c.       Imunitas
d.      Rehabilitasi

12.  Urusan pemerintahan tetap di pusat dan tidak akan diberikan kepada daerah adalah .....
a.       Pengadaan fasilitas dan prasarana umum
b.      Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
c.       Penanganan bidang kesehatan
d.      Moneter dan fiskal nasional


13.  Kepala eksekutif di daerah ditentukan oleh .....
a.       Menteri dalam negeri
b.      Presiden atas usul DPRD
c.       Rakyat berdasar hasil pemilu
d.      DPD atas usul rakyat di daerah

14.  Kewajiban rakyat daerah adanya pemberian otonomi daerah adalah .....
a.       Mau dan mampu mengatasi persoalan negara
b.      Menggali potensi daerah yang masih terpendam
c.       Melaksanakan kebijkan pemerintah pusat
d.      Ikut serta merumuskan kebijakan publik

15.  Bentuk tanggung jawab warga negara dalam ikut serta pelaksanaan otonomi daerah adalah .....
a.       Melaksanakan kebijakan bupati
b.      Menjadi anggota TNI / Polri
c.       Ikut menegakkan hukum
d.      Membayar pajak penghasilan

16.  Pelaksanaan otonomi harus didukung adanya pendapatan daerah yang memadahi. Sumber pendapatan asli daerah seperti di bawah ini, kecuali .....
a.       Hasil pajak daerah
b.      Hasil restribusi daerah
c.       Dana alokasi umum
d.      Hasil pengelolaan kekayaan daerah

17.  Sikap warga negara dalam usaha ikut meningkatkan pendpat daerah adalah .....
a.       Membayar restribusi parkir sesuai dengan ketentuan
b.      Menggunakan jasa angkutan dalam memeriksa APBD
c.       Membayar uang sewa fasilitas milik pemerintah daerah
d.      Bekerja dengan jujur di Badan Usaha Milik Daerah


18.  Perbedaan antar kelurahan dan desa adalah .....
a.       Besar kecilnya wilayah yang dimilikinya
b.      Ada tidaknya mengatur rumah tangga sendiri
c.       Banyak sedikitnya penduduk yang ada di daerah itu



d.      Ada tidaknya pejabat yang bertugas di daerah itu
19.  Lembaga yang menetapkan kebijakan publik adalah .....
a.       Kepal daerah dan DPRD
b.      Staf sekretariatan daerah
c.       Kepala dinas sebagai unsur daerah
d.      Camat sebagai kepala wilayah

20.  Bentuk partisipasi rakyat daerah dalam merumuskan kebijakan publik adalah .....
a.       Menghadiri sidang terbuka DPRD
b.      Dialog dengan pejabat yang ada di daerah
c.       Hadir dalam forum interaktif rakyat dengan DPRD
d.      Menyampaikan pemikiran melalui koran daerah























Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

Sample Text

 
Blogger Templates