NORMA-NORMA YANG BERLAKU DALAM MASYARAKAT
A. Pengertian Norma
Yang dimaksud
norma atau kaidah adalah aturan atau adat kebiasaan yang mengatur tingkah laku manusia.
B. Macam-macam Norma
1.
Norma Kesusilaan
Norma
kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari
manusia (insan-kamil). Misalnya jangan berbohong, harus jujur.
2.
Norma Kesopanan
Norma
kesopanan ialah peraturan hidup yang timbul dalam pergaulan antar manusia dalam
masyarakat.
3.
Norma Agama
Norma agama
adalah kesimpulan kaidah atau peraturan
hidup yang sumbernya dari wahyu Illahi.
4.
Norma Hukum
Norma hukum
yaitu seperangkat peraturan hidup yang dibuat oleh badan resmi negara yang
pelaksanannya dapat dipaksakan dan bagi pelanggarnya dikenai sanksi yang tegas
dan nyata.
C. Macam-macam Hukum
Hukum terdiri
dari bermacam-macam, karena itu para ahli mengelompokkan hukum sebagai berikut.
Macam-macam Hukum :
Keterangan :
1. Hukum Tertulis
Yaitu hukum
formal yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksayang dibuat oleh badan-badan
resmi negara.
2. Hukum tidak Tertulis
Yaitu
kebiasaan yang berulang kali terjadi dalam masyarakat tertentu dan atau dalam
praktek penyelenggaraan negara.
3. Hukum Publik
Yaitu hukum
yang mengatur hubungan antara negara dengan alat perlengkapan negara dengan
warganya.
4. Hukum Privat
Yaitu hukum
yang mengatur hubungan antara orang satu dengan orang yang lain dengan menitik
beratkan kepada kepentingan perseorangan.
5. Hukum Pidana
Yaitu hukum
yang mengatur perbuatan yang dilarang yang diberikan kerukunan kepada
pelanggarnya.
6. Hukum Pajak
Yaitu hukum
yang mengatur mengenai pajak dan menyelesaikan perselisihan pajak.
7. Hukum Tata Negara
Yaitu hukum
yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta mengatur
hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara.
8. Hukum Tata Usaha Negara
Yaitu hukum
yang mengatur cara-cara menjalankan tugas dari kekuasaan alat perlengkapan
negara.
9. Hukum Perdata
Yaitu hukum
yang mengatur hubungan antara orang satu dengan orang yang lain.
D. Fungsi Hukum
Hukum dilihat
dari fungsinya adalah :
1.
Mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.
memberikan kepastian secara hukum.
E. Badan Peradilan
Menurut UU No.
14 tahun 1970 tentang ketentuan Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman diatur sebagai
berikut :
1. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung
merupakan pengadilan yang paling tertinggi di Indonesia yang berkedudukan di
Ibu Kota Negara.
2. Lingkungan Badan Peradilan
a.
Peradilan Umum yaitu peradilan bagi rakyat pada
umumnya, mengenai perkara perdata maupun perkara pidana.
b.
Peradilan Agama yaitu perailan bagi orang-orang
beragama Islam dalam perkara perkawinan, pewarisan, wasiat berdasar hukum
Islam, hibah dan wakaf serta shodeqoh.
c.
Peradilan Militer adalah peradilan khusus bagi TNI /
Polri yang melanggar hukum militer atau pidana
d.
Peradilan Tata Usaha Negara yaitu peradilan yang
menangani dan menyelesaikan perkara-perkara yang berkenaan dengan tindakan
penyimpangan pejabat negara yang merugikan anggota masyarakat Indonesia.
3. Mahkamah Konstitusi, adalah suatu Mahkamah
yang berwenang :
a.
Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
b.
Memutus sengketa kewenangan lembaga-lembaga negara.
c.
Memutus pembubaran partai politik.
d.
Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
e.
Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran Presiden / Wakil Presiden.
F. Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Menurut UU No.
10 Tahun 2004, bahwa jenis dan hierarkhi peraturan perundang-undangan sebagai
berikut :
1.
Undang-Undang Dasar 1945
2.
Undang-Undang / Peraturan Pemerintah pengganti
Undang-Undang
3.
Peraturan Pemerintah
4.
Peraturan Presiden
5.
Peraturan Daerah
SOAL LATIHAN
1.
Ketaatan terhadap hukum yang berlaku sangat tergantung
kepada .....
a.
Tingkat pendidikan
b.
Kesadaran masyarakat
c.
Tegasnya sanksi hukum
d.
Aparat hukum yang berwibawa
2.
Dibandingkan dengan norma lain, norma hukum memiliki
kelebihan .....
a.
Mengatur masyarakat
b.
Tidak dapat diubah siapapun
c.
Bentuknya tertulis
d.
Sanksinya tegas
3.
Contoh perbuatan yang sesuai norma hukum yang berlaku
adalah .....
a.
Membunyikan bel di depan rumah sakit
b.
Selalu mendahului kendaraan yang lain
c.
Melaksanakan kehidupan bermasyarakat
d.
Ikut berpartisipasi dalam pembangunan
4.
Tujuan ditegakkannya hukum bagi warga negara adalah
.....
a.
Terhindar dari perbuatan sewenang-wenang
b.
Terwujudnya keamanan dan ketertiban
c.
Melaksanakan kehidupan bermasyarakat
d.
Ikut berpartiispasi dalam pembangunan
5.
Akibat yang dapat timbul jika tidak mematuhi peraturan
yang berlaku adalah .....
a.
Warga masyarakat hidup dalam ketakutan
b.
Anarki dan ketidaktentraman hidup
c.
Meresahkan warga dalam hidup sehari-hari
d.
Ketidak seimbangan lahiriah dan batiniah
6.
Yang membedakan hukum Publik dan hukum Privat adalah
.....
a.
Masalahnya
b.
Bentuknya
c.
Tempatnya
d.
Fungsinya
7.
Yang tidak termasuk dalam hukum Publik adalah .....
a.
Hukum pajak
b.
Hukum Tata Usaha Negara
c.
Hukum Pidana
d.
Hukum Dagang
8.
Salah satu bentuk kesadaran hukum siswa di sekolah
adalah .....
a.
Mempelajari hukum
b.
Mentaati perintah guru
c.
Mentaati tata tertib sekolah
d.
Tidak melanggar hukum pidana
9.
Salah satu contoh sikap kesadaran hukum dalam kehidupan
sehari-hari adalah .....
a.
Membantu tetangga yang berperkara
b.
Tidak main hakim sendiri
c.
Memberikan kesempatan kepada pejalan kaki
d.
Berhenti ketika lampu menyala merah
10. Seorang
pencuri yang mencuri motor milik anggota TNI, akan diadili di pengadilan .....
a.
Pengadilan Negeri
b.
Pengadilan Tinggi
c.
Pengadilan Militer
d.
Pengadilan Agung
11. Contoh
perbuatan ibadah yang berkaitan dengan pembangunan .....
a.
Membantu fakir miskin dan anak terlantar
b.
Menolong tetangga yang terkena musibah
c.
Hormat dan patuh kepada pimpinan
d.
Bekerja keras meningkatkan kesejahteraan
12. Tujuan
kerukunan antar umat beragama .....
a.
Terciptanya toleransi antar umat beragama
b.
Adanya tenggang rasa dalam masyarakat
c.
Terlaksananya pembangunan dengan baik
d.
Saling tolong menolong dalam pembangunan
13. Norma
yang hanya berlaku pada masyarakat tertentu adalah norma .....
a.
Kesopanan c.
Agama
b.
Kesusilaan d.
Hukum
14. Kelebihan
peraturan yang tertulis dengan yang tidak tertulis adalah .....
a.
Mudah diingat dan dipelajari
b.
Lebih jelas dan tegas
c.
Tidak dapat diubah siapapun
d.
Lebih lues dalam pelaksanaan
15. Hukum
yang melindungi kepentingan umum adalah hukum .....
a.
Privat c.
Pajak
b.
Pidana d.
Publik
16. Dari
tata urutan perundangan Republik Indonesia yang memiliki kedudukan tertinggi
adalah .....
a.
UUD 1945
b.
Pancasila
c.
Ketetapan MPR
d.
Keputusan Presiden
17. Yang
tidak termasuk dalam hukum privat adalah .....
a.
Jual beli
b.
Sewa menyewa
c.
Pencurian
d.
Warisan
18. Perbuatan
jujur dalam pergaulan masyarakat merupakan pelaksanaan norma .....
a.
Hukum c.
Kesopanan
b.
Agama d.
Kesusilaan
19. Adanya
ketertiban hukum dalam masyarakat akan menciptakan .....
a.
Kesejahteraan
b.
Kesadaran hukum
c.
Kepatuhan hukum
d.
Keamanan
20. Salah
satu contoh perbuatan yang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum .....
a.
Menghargai dan menghormati hukum yang berlaku
b.
Mentaati peraturan lalu lintas
c.
Bersedia melaksanakan ketentuan masyarakat
d.
Sanggup membayar denda pajak
Jawablah dengan singkat !
1.
Sebutkan perbedaan norma-norma yang berlaku dalam
masyarakat !
2.
Apa fungsi hukum terhadap norma-norma yang lain ?
3.
Apa tujuannya menaati norma-norma yang berlaku dalam kehidupan
bermasyarakat ?
4.
Apa yang terjadi apabila norma-norma tersebut dilanggar
?
5.
Sebutkan 3 tujuan dari hukum !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar