SALINAN
PERATURAN
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PENILAIAN
PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa
dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan
sesuai standar nasional pendidikan
yang dikembangkan oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Standar Penilaian Pendidikan dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN.
Pasal 1
(1)
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional.
(2)
Standar penilaian
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 11 Juni 2007
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL
NOMOR 20 TAHUN 2007 TANGGAL 11 JUNI 2007
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
A. Pengertian
1.
Standar penilaian pendidikan adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen
penilaian hasil belajar peserta didik.
2.
Penilaian pendidikan adalah proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar
peserta didik.
3.
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses
pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan
menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
4.
Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan
secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
5.
Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode
tersebut.
6.
Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di
akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
7.
Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang
menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan KD pada semester tersebut.
8.
Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan
pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan
pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah
satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian
nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
9.
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN
adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa
mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
10.
Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah
kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM
pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu
pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.
B. Prinsip Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. sahih,
berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2.
objektif, berarti penilaian didasarkan pada
prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3.
adil, berarti
penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan
latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan
gender.
4. terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan
salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. terbuka, berarti prosedur penilaian,
kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak
yang berkepentingan.
6. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian
oleh pendidik mencakup semua aspek
kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai,
untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. sistematis,
berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti
langkah-langkah baku.
8. beracuan
kriteria, berarti penilaian didasarkan pada
ukuran pencapaian kompetensi yang
ditetapkan.
9. akuntabel, berarti penilaian dapat
dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
C. Teknik dan Instrumen Penilaian
1.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok,
dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat
perkembangan peserta didik.
2.
Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan,
dan tes praktik atau tes kinerja.
3.
Teknik observasi atau pengamatan dilakukan
selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
4.
Teknik penugasan baik perseorangan maupun
kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
5.
Instrumen penilaian hasil belajar yang
digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, adalah merepresentasikan
kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis
sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah
menggunakan bahasa yang baik dan benar serta
komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
6.
Instrumen penilaian yang digunakan oleh
satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan
substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
7.
Instrumen penilaian yang digunakan oleh
pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa,
dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat
diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.
D. Mekanisme dan Prosedur
Penilaian
1.
Penilaian hasil belajar pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
2.
Perancangan strategi penilaian oleh
pendidik dilakukan pada saat penyusunan
silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP).
3.
Ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah
koordinasi satuan pendidikan.
4.
Penilaian hasil belajar peserta didik
pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek
psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan
melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar
dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
5.
Penilaian akhir hasil belajar oleh
satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan
kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan
melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.
6.
Penilaian akhir hasil belajar peserta
didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat
dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dengan
mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah.
7.
Kegiatan ujian sekolah/madrasah
dilakukan dengan langkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi ujian, (b)
mengembangkan instrumen, (c) melaksanakan ujian, (d) mengolah dan menentukan
kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah, dan (e) melaporkan dan
memanfaatkan hasil penilaian.
8.
Penilaian akhlak mulia yang merupakan
aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai
perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan
informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
9.
Penilaian kepribadian, yang merupakan
perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan
warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku
dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan
kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain
dan sumber lain yang relevan.
10. Penilaian
mata pelajaran muatan lokal mengikuti
penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan.
11. Keikutsertaan
dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang
ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah/madrasah.
12. Hasil
ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan
harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti
pembelajaran remedi.
13. Hasil
penilaian oleh pendidik dan satuan
pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran,
disertai dengan deskripsi kemajuan
belajar.
14. Kegiatan
penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang
diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN.
15. UN
diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama
dengan instansi terkait.
16. Hasil
UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang
pendidikan berikutnya.
17. Hasil
analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk
pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian
bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
E. Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara
berkesinambungan, bertujuan untuk
memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan
efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai
berikut:
1. menginformasikan
silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian
pada awal semester.
2. mengembangkan
indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat
menyusun silabus mata pelajaran.
3. mengembangkan
instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang
dipilih.
4. melaksanakan
tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
5. mengolah
hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar
peserta didik.
6. mengembalikan
hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang
mendidik.
7. memanfaatkan
hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
8. melaporkan
hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan
satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik
disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.
9. melaporkan
hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian
kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk
menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau
kurang baik.
F. Penilaian oleh
Satuan Pendidikan
Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian
kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi
kegiatan sebagai berikut:
1.
menentukan KKM setiap mata pelajaran
dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran,
dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
2.
mengkoordinasikan ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
3.
menentukan kriteria kenaikan kelas bagi
satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
4.
menentukan kriteria program pembelajaran
bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat
dewan pendidik.
5.
menentukan nilai akhir kelompok mata
pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga
dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil
penilaian oleh pendidik.
6.
menentukan nilai akhir kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian dilakukan melalui rapat
dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai
hasil ujian sekolah/madrasah.
7.
menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah
dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai
dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
8.
melaporkan hasil penilaian mata
pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada
orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
9.
melaporkan pencapaian hasil belajar
tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
10. menentukan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik
sesuai dengan kriteria:
a. menyelesaikan
seluruh program pembelajaran.
b. memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata
pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan
kesehatan.
c. lulus
ujian sekolah/madrasah.
d. lulus
UN.
11. menerbitkan
Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang
mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
12. menerbitkan
ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan
pendidikan penyelenggara UN.
G. Penilaian oleh Pemerintah
1. Penilaian hasil
belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai
pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu
dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.
UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan
kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
3.
Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu
program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta
daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan.
4.
Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan
dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu
pendidikan.
5.
Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam
menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan
berikutnya.
6.
Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan
setiap tahun oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP.
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG
SUDIBYO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar