Mata Pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan untuk Sekolah Menengah
Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)
A. Latar Belakang
Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat
mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat
dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia
adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang
pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan --atau nasionalisme-- yaitu
pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu
negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras,
etnik, atau golongannya. [Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998].
Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip
dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, perlu ditingkatkan secara terus
menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai
Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945]
Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus
1945 sampai dengan penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami
berbagai peristiwa yang mengancam keutuhan negara.
Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta
konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi
Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa
Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus.
Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan
otoriter yang memasung hak-hak warga negara
untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan
sehari-hari di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintahan, dan
organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami,
diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya
pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan
kesadaran bela negara, penghargaan
terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup,
tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta
sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang
memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi
warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan
oleh Pancasila dan UUD 1945.
B. Tujuan
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1. Berpikir secara kritis,
rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2. Berpartisipasi secara
aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
3. Berkembang secara
positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter
masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4. Berinteraksi dengan
bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
C. Ruang Lingkup
Ruang
lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai
berikut.
1. Persatuan dan Kesatuan
bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan
sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara,
Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan
dan jaminan keadilan
2. Norma, hukum dan
peraturan, meliputi: Tertib dalam
kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat,
Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan
internasional
3. Hak asasi manusia
meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak
dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM,
Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM
4. Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong,
Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan
mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, Persamaan
kedudukan warga negara
5. Konstitusi Negara
meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan
di Indonesia, Hubungan dasar negara
dengan konstitusi
6.
Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan
kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik,
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam
masyarakat demokrasi
7. Pancasila meliputi:
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan
Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka
8. Globalisasi meliputi: Globalisasi di
lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak
globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.
D. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Kelas VII, Semester 1
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
1. Menunjukkan sikap positif
terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara
|
1.1 Mendeskripsikan hakikat
norma-norma, kebiasaan, adat istiadat,
peraturan, yang berlaku dalam
masyarakat
1.2 Menjelaskan hakikat dan arti
penting hukum bagi warganegara
1.3 Menerapkan norma-norma, kebiasaan, adat
istiadat dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara
|
2. Mendeskripsikan makna
Proklamasi Kemerdekaan dan konstitusi pertama
|
2.1 Menjelaskan makna proklamasi
kemerdekaan
2.2 Mendeskripsikan suasana
kebatinan konstitusi pertama
2.3 Menganalisis hubungan antara
proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945
2.4
Menunjukkan sikap positif terhadap makna proklamasi kemerdekaan dan suasana kebatinan konstitusi
pertama
|
Kelas VII, Semester 2
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
3. Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakan Hak Azasi
Manusia (HAM)
|
3.1 Menguraikan hakikat, hukum dan
kelembagaan HAM
3.2 Mendeskripsikan kasus
pelanggaran dan upaya penegakan HAM
3.3 Menghargai upaya perlindungan
HAM
3.4 Menghargai upaya penegakan HAM
|
4. Menampilkan perilaku kemerdekaan mengemukakan pendapat
|
4.1 Menjelaskan hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat
4.2 Menguraikan pentingnya
kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
4.3 Mengaktualisasikan kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
|
Kelas
VIII, Semester 1
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
1. Menampilkan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
|
1.1 Menjelaskan Pancasila sebagai
dasar negara dan ideologi negara
1.2 Menguraikan nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar negara dan ideologi negara
1.3 Menunjukkan sikap positif
terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
1.4 Menampilkan sikap positif
terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyakat
|
2. Memahami berbagai konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia
|
2.1 Menjelaskan berbagai konstitusi
yang pernah berlaku di Indonesia
2.2 Menganalisis
penyimpangan-penyimpangan terhadap konstitusi yang berlaku di Indonesia
2.3 Menunjukkan hasil-hasil
amandemen UUD 1945
2.4 Menampilkan sikap positif
terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen
|
3. Menampilkan ketaatan terhadap perundang-undangan nasional
|
3.1 Mengidentifikasi tata urutan
peraturan perundang-undangan nasional
3.2 Mendeskripsikan proses
pembuatan peraturan perundang-undangan nasional
3.3 Mentaati peraturan
perundang-undangan nasional
3.4 Mengidentifikasi kasus korupsi
dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
3.5 Mendeskripsikan pengertian
anti korupsi dan instrumen (hukum dan kelembagaan) anti korupsi di Indonesia
|
Kelas
VIII, Semester 2
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
4. Memahami pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan
|
4.1 Menjelaskan hakikat demokrasi
4.2 Menjelaskan pentingnya
kehidupan demokratis dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
4.3 Menunjukkan sikap positif
terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai kehidupan
|
5. Memahami kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan di Indonesia
|
5.1 Menjelaskan makna kedaulatan
rakyat
5.2 Mendeskripsikan sistem
pemerintahan Indonesia dan peran lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan
rakyat
5.3 Menunjukkan sikap positif
terhadap kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan Indonesia
|
Kelas
IX, Semester 1
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
1. Menampilkan partisipasi dalam usaha pembelaan negara
|
1.1 Menjelaskan pentingnya usaha
pembelaan negara
1.2 Mengidentifikasi bentuk-bentuk
usaha pembelaan negara
1.3 Menampilkan peran serta dalam
usaha pembelaan negara
|
2. Memahami pelaksanaan otonomi daerah
|
2.1 Mendeskripsikan pengertian
otonomi daerah
2.2 Menjelaskan pentingnya
partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah
|
Kelas
IX, Semester 2
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
3. Memahami dampak globalisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara
|
3.1 Menjelaskan pengertian dan
pentingnya globalisasi bagi Indonesia
3.2 Mendeskripsikan politik luar
negeri dalam hubungan internasional di era global
3.3 Mendeskripsikan dampak
globalisasi terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
3.4 Menentukan sikap terhadap
dampak globalisasi
|
4. Menampilkan prestasi diri sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa
|
4.1 Menjelaskan pentingnya
prestasi diri bagi keunggulan bangsa
4.2 Mengenal potensi diri untuk berprestasi sesuai kemampuan
4.3 Menampilkan peran serta dalam berbagai aktivitas untuk mewujudkan
prestasi diri sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa
|
E.
Arah Pengembangan
Standar kompetensi dan kompetensi dasar menjadi
arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Dalam merancang kegiatan
pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan Standar Proses dan Standar
Penilaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar