HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A. Pengertian
Hak adalah
sesuatu yang kita terima. Kewajiban adalah sesuatu yang kita laksanakan atau
sesuatu yang harus kita tinggalkan.
Kedudukan
antara hak dan kewajiban itu sejajar, namun pelaksanaannya lebih mengutamakan
kewajiban, namun demikian juga tidak dibenarkan apabila mengabikan hak
seseorang.
B. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD
1945
Dalam UUD 1945
dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang diatur pada UUD 1945
pasal 27 sampai 34.
1.
Setiap warga negara sama kedudukannya dalam hukum,
pemerintahan, tidak terkecuali (Pasal 27 ayat 1).
2.
Berhak atas pekerjaan penghidupan yang layak bagi
manusia (Pasal 27 ayat 2).
3.
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3)
4.
Kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pikiran secara lisan maupun tertulis (Pasal 28).
5.
Negara menjamin tiap penduduk memeluk agamanya
masing-masing, dan beribdat menurut agama atau kepercayaannya (Pasal 29 ayat
2).
6.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara )Pasal 30 ayat 1).
C. Hak dan Kewajiban Warga Negara di Berbagai
Bidang
Macam-macam
hak dan kewajiban warga negara :
1. Di Bidang Politik
Hak dan
kewajiban di bidang politik antara lain :
a.
Ikut serta dalam usaha pembelaan negara
b.
Ikut serta menyukseskan pemilu
c.
Ikut menjadi anggota legislatif maupun eksekutif
d.
Mentaati peraturan perundangan yang berlaku
2. Di Bidang Ekonomi
Kepedulian
warga negara di bidang ekonomi antara lain :
a.
Membeli produk dalam negeri
b.
Melakukan wirausaha yang padat karya
c.
Melakukan kegiatan bisnis sesuai dengan peraturan yang
berlaku
d.
Mengembangkan sistem perdagangan yang menguntungkan
rakyat
3. Di Bidang Sosial Budaya
Kepedulian
warga negara di bidang sosial budaya antara lain :
a.
Menjaga dan memelihara nilai-nilai budaya masyarakat
yang positif
b.
Ikut memelihara fasilitas umum
c.
Ikut menjadga dan mengembangkan budaya daerah dan
budaya nasional
d.
Ikut mengembangkan kesetiakawanan sosial.
4. Di Bidang Hankam
Kepedulian
warga negara di idang hankam antara lin :
a.
Ikut membela negara
b.
Ikut mengembangkan suasana yang aman dan tentram
c.
Aktif dalam kegiatan siskamling
5. Di Bidang Hukum
Kepedualian
warga negara di bidang hukum antara lain :
a.
Mentaati hukum yang berlaku
b.
Membantu tugas-tugas penegak hukum
c.
Melaporkan adanya pelanggaran hukum
d.
Tidak melakukan main hakim sendiri
Untuk
menciptakan suasana masyarakatyang memiliki kesatuan dan persatuan, maka
sebagai warga negara hendaknya mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di
atas kepentingan pribadi dan golongan dan dalam pelaksanaan tersebut hendaknya
selalu mengutamakan kewajiban dari pada hak.
Dalam
kehidupan bermasyarakat terlahir kebiasaan yang baik berupa hak-hak yang tidak
tercantum dalam UUD, tetapi baik dan ditaati bersama-sama. Dalam kehidupan
masyarakat seperti itu pulalah kewajiban hidup dilaksanakan tanpa saksi yang
muluk-muluk. Semua melaksanakan berdasarkan falsafah hidup Pancasila.
Hak dan
kewajiban warga masyarakat yang dan tidak tertulis dalam UUD 1945 tetapi
dilaksanakan dengan penuh kesadaran, antara lain :
a.
Kehidupan tolong menolong, seolah-olah merupakan suatu
kewajiban yang tidak tertulis di kalangan masyarakat Indonesia. Menolong korban
bencana alam, orang yang meninggal dunia. Bahkan di desa ketika orang
mendirikan rumah, semua tetangga ikut membantu tanpa ada yang menyuruh dan
tidak pula mengharapkan bayaran.
b.
Menaati tua-tua kampung di desa, menaati adat kebiasaan
di kampung, merupakan kewajiban yang ditaati secara baik. Tidak ada sanksi yang
tegas dari ingkarnya seseorang dalam melaksanakan ketentuan adat itu. Jikapun
sanksi itu ada, maka sanksi itu tidak tertulis.
c.
Demikian pula terdapat beberapa aturan daerah yang
biasa dilakukan oleh masyarakat, misalnya kewajiban untuk menaati peraturan
kota, misalnya izin bangunan, lalu lintas, izin usaha, pembayaran langganan air
minum, pembayaran iuran TV.
d.
Baik tidaknya pelayanan Pemerintah daerah banyak
ditentukan dari taat tidaknya warga daerah melaksanakan pajak dan kewajiban
lainnya. Masih perlu ditingkatkan pengertian kesadaran melaksanakan kewajiban
daerah, untuk melaksanakannya kesejahteraannya bagi seluruh rakyat Indonesia.
Besarnya hasil pajak yang didapat akan berimbang dengan usaha kesejahteraan
warga daerah tersebut.
e.
Hak ikut serta dalam pembelaan negara adalah suatu hak
dari pembelaan negara lebih merupakan tugas kehormatan dari pada tugas beban
warga negara.
f.
Tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Pemerintah sedang berusaha keras memberikan hak ini kepada seluruh rakyat.
Adanya bea siswa untuk membantu anak yang lemah ekonomi pemebasan SPP adalah
bukti usaha yang sungguh-sungguh dari Pemerintah.
g.
Hak fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara
oleh negara. Banyak panti asuhan yang melaksanakan tugas ini. Dewasa ini
pemerintah sedang berusaha keras untuk meningkatkan taraf hidup rakyat. Jika
taraf hidup masyarakat sudah tinggi, maka fakir miskin dan anak-anak terlantar
akan cepat berkurang.
h.
Di samping setiap warga negara mempunyai hak-hak yang
dapat dituntut oleh Pemerintah. Pemerintah juga mengharap agar warga negara
sadar melaksanakan kewajibannya kepada negara. Kewajiban itu ada yang tersebut
dalam Undang-Undang Dasar, tetapi umumnya hanya merupakan kebiasaan atau
berdasar peraturan daerah atau peraturan setempat.
LATIHAN SOAL
1.
Salah satu perilaku yang memperhatikan kepedulian di
bidang politik adalah .....
a.
Ikut serta dalam upaya pembelaan negara
b.
Menuntut kedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan
c.
Menyalurkan kebebasan berpendapat melalui media jalur
yang benar.
d.
Turut melindungi bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia
2.
Kita harus mengutamakan kewajiban dari pada menuntut
hak, sebab .....
a.
Hak itu merupakan bentuk kesadaran kehidupan
bermasyarakat
b.
Hak itu merupakan pola keseimbangan pelaksanaan aturan
c.
Agama dan ketentuan hukum menyeluruh manusia
mengutamakan kebijakan
d.
Manusia tidak hidup sendiri jadi harus merasakan
penderitaan orang lain
3.
Berikut ini adalah salah satu pengakuan atas hak milik
seseorang yang berfungsi sosial, yaitu .....
a.
Memberikan hartanya untuk fakir miskin
b.
Membebaskan diri dari pungutan pajak
c.
Merelakan sebagian tanahnya untuk kepentingan negara
d.
Merelakan seluruh hartanya bila dibutuhkan
4.
Dalam melaksanakan kegiatan sosial yang bersifat
kemanusiaan sikap yang baik adalah .....
a.
Melaksanakannya dengan syarat tertentu
b.
Melaksanakannya dengan tanpa pamrih
c.
Melimpahkannya kepada orang lain
d.
Menyerahkan kepada orang yang dapat dipercaya
5.
Membela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga
negara Indonesia hal ini tercantum dalam .....
a.
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
b.
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
c.
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
d.
Pasal 32 ayat 2 UUD 1945
6.
Dalam kehidupan bermasyarakat, memaksakan kehendak
pribadi kepada orang lain bertentangan dengan Pancasila khususnya sila .....
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa
b.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
c.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
d.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan
7.
Menaati undang-undang yang berlaku berarti melaksanakan
dan menerima hasil musyawarah dengan rasa tanggung jawab sebab .....
a.
Musyawarah merupakan kebulatan tekad penyelenggara
b.
Merupakan kebulatan tekad dari pada pimpinan
c.
Kesepakatan seluruh rakyat melalui wakilnya
d.
Kesepakatan Presiden dengan seluruh rakyatnya
8.
Berikut ini yang merupakan salah satu contoh akibat
tidak menghormati hak orang lain adalah .....
a.
Suasana yang kurang damai
b.
Merugikan diri sendiri
c.
Menguntungkan orang lain
d.
Merusak norma-norma masyarakat
9.
Pangkal tolak untuk menciptakan keselarasan hidup
bermasyarakat seperti di bawah ini, kecuali .....
a.
Membatasi sikap dan tutur kata
b.
Mendahulukan hak dari pada kewajiban
c.
Mengendalikan sikap dan tutur kata
d.
Mendahulukan kewajiban dari pada hak
10. Berikut
ini yang merupakan tindakan bijaksana dalam kehidupan seharo-hari adalah .....
a.
Berusaha tidak meminjam barang milik orang lain
b.
Senang meminjamkan barang milik orang lain
c.
Hanya mau menggunakan barang milik sendiri
d.
Suka meminjamkan barang milik orang lain
terimakasih pak
BalasHapus