HAK ASASI MANUSIA
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi
Mansuia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir dan
merupakan anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa.
B. Latar Belakang Lahirnya Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia (DUHAM)
Deklarasi HAM
Universal 1948 dikeluarkan lewat Resolusi PBB No 217 (III) tahun 1948.
deklarasi ini lahir akibat situasi dunia pada saat itu, yang banyak terjadinya
pelanggaran terhadap harkat dan martabat manusia, bangsa dan negara, antara
lain yaitu :
1.
Kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Hitler dan
Mussalini.
2.
Ekspransi dan penjajahan Jepang di Asia Pasifik.
3.
Munculnya perang dingin, dengan poros Amerika dan Uni
Soviet.
4.
Sejalan dengan ini, berakhirnya Perang Dunia II,
mengilhami dan memicu semangat dekolonisasi khususnya di Asia dan Afrika.
Seluruh
kejadian tersebut menimbulkan semangat warga dunia untuk membuat aturan yang
dapat dipakai bersama seluruh dunia dalam menegakkan Hak Asasi Manusia.
Deklarasi ini
dikatakan universal karena :
1.
Para perancangnya berasal dari berbagai macam etnis
bangsa di seluruh dunia, misalnya Charles Malik (Lebanon), Hernan Santa Cruz
(Chili), Omar Loutfi (Mesir), PC Chang (Taiwan), Carlos Romulu (Filipina),
Housa Mehta (India), Bogomolov (Soviet), Davies (Inggris), Roosevelt (US), dll.
2.
Semua negara yang hadir saat itu, menerima sebagai
standar bersama dalam melindungi harkat, martabat dan peradaban manusia.
C. Piagam Hak Asasi Manusia sebelum DUHAM
- Magna Charta yang berati Perjanjian Agung terjadi tahun 1215. sebelumnya raja Inggris dapat berbuat sekehendak hati, rakyat berjuang sampai raja John Lockiand menandatangani piagam yang berisi pernyataan orang bebas tidak boleh ditahan, dipenjarakan, dibuang atau dihukum mati tanpa perlindungan hukum atau undang-undang.
- Ketika terjadi pertentangan antara raja dan perlemen ke luar sebagai pemenang.
Lahirlah
petition of rights pada tahun 1629 yang berisi :
a.
Pajak / pungutan istimewa harus mendapat persetujuan
dari parlemen.
b.
Tentara tidak diperkenankan menggunakan hukum perang
dalam keadaan damai.
c.
Seseorang tidak boleh ditahan tanpa tujuan yang
beralasan.
- Habeas Corpus Act pada tahun 1679 ditandatangani raja Charles II, merupakan perlindungan hukum terhadap warga :
a.
Penangkapan terhadap seseorang harus berdasarkan
alasan-alasan yang lengkap.
b.
Seseorang yang telah dibebaskan dari suatu perkara, tak
dapat ditangkap lagi atas dasar perkara yang sama.
c.
Pemeriksaan tahanan harus dilakukan selambat-lambatnya
dua hari sejak penangkapan.
- Bill of Right tahun 1689
Raja William
III sebelum dinobatkan harus menandatangani suatu undang-undang yang memuat
wewenang dan hak-hak parlemen Inggris :
a.
Parlemen berhak mengubah keputusan saja
b.
Rakyat mempunyai hak untuk memeluk agama menurut
kepercayaannya
c.
Rakyat mempunyai kebebasan untuk berbicara dan
mengeluarkan pendapat
Di
benua Amerika pun terjadi perjuangan menurut hak asasi manusia :
a.
Pernyataan kemerdekaan Amerika pada tahun 1776-1783
untuk melepaskan diri dari penjajahan Inggris. Di dalam proklamasinya dikatakan
: “Semua orang diciptakan sama”. Mereka dikarunia Tuhan hak-hak yang tidak
dapat dilepaskan daripadanya. Yaitu hak hidup, hak kebebasan dan hak untuk
berusaha mencapai kebahagiaan.
b.
Empat kebebasan dari F.D. Rosevelt pada tahun 1941 :
1.
Kemerdekaan berbicara dan melahirkan pendapat
2.
Kemerdekaan beragama
3.
Kebebasan dari segala kekurangan
4.
Kebebasan dari segala ketakutan
Di
Perancis terjadi revolusi pada tahun 1789 dan menghasilkan pernnyataan hak
asasi manusia dan warga. Hak-hak dan kebebasan semua itu lazim dikelompokkan
sebagai berikut :
a.
Hak-hak asasi pribadi, yang meliputi kemerdekaan
menyatakan pendapat dan memeluk agama, kebebasan bergerak.
b.
Hak atas milik pribadi dan kebebasan untuk
mempergunakannya.
c.
Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan.
d.
Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan antara lain :
hak pilih aktif dan pasif, hak berserikat, hak mengajukan pendapat, hak membela
negara.
e.
Hak sosial dan kebudayaan, termasuk kebebasan untuk
memilih pendidikan.
f.
Hak-hak dalam pengadilan dan jaminan perlindungan.
D. Lembaga-Lembaga Perlindungan HAM
Guna
menegakkan HAM di Indonesia terbentuk lembaga-lembaga perlindungan HAM.
Lembaga
tersebut dibedakan 2 macam, yaitu lembaga yang dibentuk dari lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat (LMS).
1. Lembaga dibentuk negara
a.
Komnas HAM (Komisi Hak Asasi Manusia)
b.
Departemen Kehakiman dan HAM
2. Lembaga Swadaya Masyarakat (LMS)
a.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
b.
Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PHBI)
c.
Yayasan Pusat Studi Hak Asasi Manusia
E. Beberapa Contoh Kasus Pelanggaran HAM di
Negara-Negara Lain
Kita dapat
melihat beberapa pelajaran di negara lain, antara lain :
- Pembasmian etnis di Bosnia oleh etnis Serbia
- Aksi penyerangan Israel atas negara dan rakyat Palestina
- Aksi penembakan oleh penguasa Cina terhadap rakyat pro demokrasi (kasus Tianmen), 3-4 Juni 1989.
F. Inti DUHAM Internasional
Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia, 10 Desember 1948, terdiri dari 30 pasal. Namun
secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi empat besar yaitu :
1.
Penegasan prinsip, yang menjadi
dasar deklarasi ini, bahwa tiap orang lahir dengan kebebasan dan persamaan dan
hak dan martabat.
2.
Prinsip kesamaan, dan tidak
dibenarkan memberlakukan diskriminasi, kelompok ini memberi kewajiban kepada
negara untuk melindungi dan menegakkan prinsip-prinsip itu.
3.
Kewajiban tiap individu, di
masyarakat untuk menjalankan untuk menegakkan HAM dan kebebasan.
4.
Larangan bagi negara, kelompok, atau
individu untuk membuat sesuatu yang bisa mencederai hak-hak dan kebebasan yang
diatur dalam Deklarasi HAM Universal 1948.
G. Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
- Dalam Pembukaan UUD 1945
Dalam alinea
pertama Pembukaan UUD 1945 jelas menjamin hak asasi akan kemerdekaan.
- Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a.
Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi :”Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu wajib menjunjung
dengan tidak ada kecualinya”.
b.
Pasal 27 ayat 2 yang berbunyi :”Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Pasal di atas
hak asasi dalam mendapat penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c.
Pasal 27 ayat 3 memuat hak dan kewajiban membela
negara.
d.
Pasal 28, membuat hak asasi dalam berserikat, berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
e.
Pasal 29 ayat 2, memuat hak asasi memeluk agama dan
untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
f.
Pasal 30 memuat hak asasi pertahanan dan keamanan
negara.
g.
Pasal 31 ayat 1 hak asasi untuk mendapat pengajaran.
h.
Pasal 32 memuat hak asasi untuk mengembangkan
kebudayaan.
i.
Pasal 33 tentang hak asasi ekonomi.
j.
Pasal 34 memuat hak asasi tentang kesejahteraan sosial.
Setelah
diamandemen UUD 1945 memuat hak asasi manusia secara tegas yakni terdapat dalam
bab XA yang terdiri atas pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J, dengan perincian
sebagai berikut :
1.
Pasal 28 A tentang hak hidup
2.
Pasal 28 B tentang hak membentuk keluarga
3.
Pasal 28 C tentang hak mengembangkan diri
4.
Pasal 28 D tentang hak atas hukum, hak bekerja, hak
atas pemerintahan, dan hak atas status kewarganegaraan
5.
Pasal 28 E tentang hak beragama, hak atas kepercayaan,
hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
6.
Pasal 28 F tentang hak berkomunikasi dan memperoleh
informasi
7.
Pasal 28 G tentang hak atas perlindungan pribadi dan
keluarga
8.
Pasal 28 H tentang hak atas kesejahteraan lahir batin
9.
Pasal 28 I tentang hek bebas dari perlakuan
diskriminatif, hak atas identitas budaya, hak atas masyarakat tradisional
10. Pasal
28 J tentang kewajiban bagi setiap orang untuk menghormati hak asasi orang lain
SOAL
LATIHAN
1.
Sebab utama timbulnya perjuangan hak-hak manusia karena
adanya .....
a.
Bentuk pemerintahan monarki
b.
Penindasan manusia yang satu terhadap manusia yang lain
c.
Berkembangnya kesadaran akan hak-hak asasi sebagai
akibat ajaran para ahli pikir
d.
Bangkitnya rakyat menentang kekuasaan raja yang absolut
2.
Hak-hak asasi manusia diperoleh dari .....
a.
Karunia Tuhan Yang Maha Esa
b.
Pemberian negara
c.
Usaha manusia itu sendiri
d.
Kodrat manusia
3.
Hak WNI yang terdapat dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945
adlah .....
a.
Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak
b.
Kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat
c.
Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
d.
Memperoleh pendidikan dan pengajaran yang memadai
4.
Hak dan sekaligus kewajiban warga negara yang diatur
secara tegas dalam UUD 1945 adalah .....
a.
27 ayat 1 dan 30
b.
29 ayat 2 dan 32
c.
31 ayat 1 dan 28
d.
33 ayat 2 dan 34
5.
Salah satu contoh perilaku pengendalian diri dalam
mengembangkan sikap tidak memaksakan kehendak pada orang lain adalah .....
a.
Tidak menyakiti hati orang lain
b.
Menghargai pendapat orang lain
c.
Dapat mengatasi kesulitan sendiri
d.
Menghindari perbedaan pendapat
6.
Di bawah ini yang merupakan contoh perilaku tenggang
rasa dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah .....
a.
Mau bergaul dan membantu orang lain tanpa melihat
agamanya
b.
Memberi penerangan / lampu di depan halaman bagi
masyarakat
c.
Memangkas atau memotong pohon yang ada diperbatasan /
pagar tetangga
d.
Mengucapkan selamat atas prestasi yang dicapai oleh
seseorang
7.
Manusia merupakan makhluk sosial, karena itu .....
a.
Lebih mementingkan orang lain dari pada dirinya
b.
Selalu memerlukan orang lain dalam hidupnya
c.
Tidak pernah mementingkan dirinya sendiri
d.
Tidak mempengaruhi orang lain
8.
Pelaksanaan hak-hak asasi dalam pergaulan antara sesama
manusia dapat berupa .....
a.
Meringankan kesukaran orang lain
b.
Menaati peraturan orang lain
c.
Sopan santun dalam pergaulan
d.
Memberi sedekah pada fakir miskin
9.
Salah satu perbuatan yang merendahkan nilai-nilai
kemanusiaan adalah .....
a.
Mendorong timbulnya sikap egoisme
b.
Sewenang-wenang terhadap orang lain
c.
Memberi pertolongan kepada siapa saja
d.
Tidak menjaga keseimbangan hak dan kewajiban
10. Tindakan
yang mencerminkan pengakuan harkat dan martabat manusia dalah .....
a.
Mengadakan kerja sama dengan orang segolongan
b.
Orang kaya dipandang lebih unggul dari pada yang miskin
c.
Tidak membedakan manusia yang satu dengan yang lain
d.
Memandang orang lain miskin lebih rendah dari pada
orang kaya
Jawablah dengan singkar !
1.
Apakah hak asasi itu ?
2.
Bagaimanakah isi pembukaan UUD 1945 pada alinea pertama
?
3.
Kapan hak asasi itu lahir ?
4.
Kapan hak asasi itu dinyatakan oleh bangsa-bangsa di
dunia ?
5.
Apakah magna Charta itu ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar